#SIP Etika Menulis Artikel Online

by 4:44 AM 0 comments

Kata “internet” pada jaman sekarang sudah bukan kata yang tabu lagi untuk di dengar oleh kalangan masyarakat luas di seluruh dunia. Pada jaman sekarang, penggunaan internet sudah tidak pandang usia, mulai dari anak-anak hingga orang tua sekalipun juga menggunakan internet. Menurut kominfo.go.id, dari jumlah pengguna internet tersebut, 80 persen di antaranya adalah remaja berusia 15-19 tahun. Perkembangan teknologi saat ini bagaikan dua mata pisau yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari semua elemen. Internet memiliki manfaat yang besar sebagai sarana informasi dari berbagai kehidupan sosial dimasyarakat. Selain memiliki kebaikan ternyata internet juga telah menjadi suatu penyakit bagi mereka yang menggunakanya. Penyakit tersebut adalah kecanduan internet, yang dilansir pada kompasiana.com. Menurut nezar dalam jabar.tribunnews.com Pada 2012 pengguna internet di Indonesia 63 juta orang. Sedangkan 2015 penggunanya sudah 90 juta orang.
Berbeda dengan wartawan yang memiliki kode etik jurnalistik yang mengikat mereka secara profesi, netizen atau dalam konteks lain disebut jurnalis warga (citizen journalist) tak memiliki kode etik namun ada acuan etika yang pernah disepakati bersama. pada tanggal 16 September 2011 disepakati sebuah acuan Etika Online indonesia yang disebut dengan “Dokumen Tebet”. Berikut adalah Acuan lengkapnya:
1.     Bahwa kegiatan pennggunaan internet dapat membantu mencari, mendapatkan, mengelola dan mendistribusikan banyak informasi yang positif dan bermanfaat bagi individu maupun masyarakat luas.
2.     Bahwa kegiatan penggunaan internet ternyata membuka peluang bagi diri sendiri terkena dampak negatif ataupun menghadapi perkara dan pihak lain yang dirugikan atau merasa dirugikan.
3.     Bahwa damppak negatif ataupun perkara yang timbul akibat penggunaan internet, dalam batas-batas tertentu dapat diselesaikan secara musyawarah, namun seseorang tetap dapat terkena konsekuensi hukum secara perdata dan/ atau pidana.

Acuan etika online (menggunakan internet) yang bersifat konsep umum, tidak mengikat, bebas diadopsi siapapun dan diadaptasi sesuai kebutuhan masing-masung, yang berbunyi:
1.       Siapapun tanpa terkecuali, ketika online, harus menjunjung tinggi dan menghormati:
·         Nilai kemanusiaan
·         Kebebasan berekspresi
·         Perbedaan dan keragaman
·         Keterbukaan dan kejujuran
·         Hak individu atau lembaga
·         Hasil karya pihak lain
·         Norma masyarakat
·         Tanggung jawab.

Tujuannya dibuatkan acuan etika online ini agar para pengguna internet harus menghargai pengguna internet lain dan harus bijak dalam penggunaan internet itu sendiri, karena terdapat jenis-jenis pelanggaran hak cipta di internet yang berupa penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, dan penyebaran suatu ciptaan melalui media internet tanpa hak atau tanpa sijin pencipta yang di tuliskan dalam hukumonline.com, misalnya:
·       Mengunggah/mengunduh ciptaan berupa lagu, video, foto, gambar, tulisan secara tanpa  hak
·       Membuat website dengan menggunakan gambar/foto/layout/design/video secara tanpa hak
·       Mengakui karya tulis orang lain sebagai karya yang ditulis sendiri (plagiat)
·       Membuat situs yang berisi database lagu-lagu dengan file mp3 yang bisa diunduh secara bebas oleh semua pengakses situs padahal si pembuat situs sama sekali tidak punya hak untuk mengumumkan lagu-lagu tersebut
·       Mengunduh software berbayar dari suatu situs lalu menggandakannya dalam bentuk CD-ROM untuk dijual sendiri
Beberapa  tahun belakangan ini, orang-orang yang suka menulis di blog atau biasa di sebut dengan blogger, mereka membuat 12 butir kesepakatan etika menulis blog, yang terdiri dari:
1. Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
2.     Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
3.     Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4.     Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5.     Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6.     Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.
7.     Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.
8.     Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.
9.     Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
10.  Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.
11.  Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
12.  Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog.

Telkomsel, yayasan kita dan buah hati, dll (2016) 17 rumus keren internetBAIK: buku panduan untuk berinternet yang bertanggung jawab, aman, inspiratif dan kreatif. Hal 26.

Trie Shara Damayanti

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 comments:

Post a Comment