Kata
“internet” pada jaman sekarang sudah bukan kata yang tabu lagi untuk di dengar
oleh kalangan masyarakat luas di seluruh dunia. Pada jaman sekarang, penggunaan
internet sudah tidak pandang usia, mulai dari anak-anak hingga orang tua
sekalipun juga menggunakan internet. Menurut kominfo.go.id, dari jumlah pengguna internet tersebut, 80 persen di
antaranya adalah remaja berusia 15-19 tahun. Perkembangan teknologi saat ini bagaikan dua mata pisau yang perlu
mendapatkan perhatian khusus dari semua elemen. Internet memiliki manfaat yang
besar sebagai sarana informasi dari berbagai kehidupan
sosial dimasyarakat. Selain memiliki kebaikan ternyata internet
juga telah menjadi suatu penyakit bagi mereka yang menggunakanya. Penyakit
tersebut adalah kecanduan internet, yang dilansir pada kompasiana.com. Menurut
nezar dalam jabar.tribunnews.com Pada 2012 pengguna internet di Indonesia 63
juta orang. Sedangkan 2015 penggunanya sudah 90 juta orang.
Berbeda dengan wartawan yang
memiliki kode etik jurnalistik yang mengikat mereka secara profesi, netizen
atau dalam konteks lain disebut jurnalis warga (citizen journalist) tak memiliki kode etik namun ada acuan etika
yang pernah disepakati bersama. pada tanggal 16 September 2011 disepakati sebuah
acuan Etika Online indonesia yang disebut dengan “Dokumen Tebet”. Berikut
adalah Acuan lengkapnya:
1.
Bahwa kegiatan pennggunaan
internet dapat membantu mencari, mendapatkan, mengelola dan mendistribusikan
banyak informasi yang positif dan bermanfaat bagi individu maupun masyarakat
luas.
2.
Bahwa kegiatan penggunaan internet
ternyata membuka peluang bagi diri sendiri terkena dampak negatif ataupun
menghadapi perkara dan pihak lain yang dirugikan atau merasa dirugikan.
3.
Bahwa damppak negatif ataupun
perkara yang timbul akibat penggunaan internet, dalam batas-batas tertentu
dapat diselesaikan secara musyawarah, namun seseorang tetap dapat terkena
konsekuensi hukum secara perdata dan/ atau pidana.
Acuan etika online (menggunakan internet) yang bersifat konsep umum,
tidak mengikat, bebas diadopsi siapapun dan diadaptasi sesuai kebutuhan
masing-masung, yang berbunyi:
1. Siapapun tanpa terkecuali, ketika online, harus menjunjung tinggi dan
menghormati:
·
Nilai kemanusiaan
·
Kebebasan berekspresi
·
Perbedaan dan keragaman
·
Keterbukaan dan kejujuran
·
Hak individu atau lembaga
·
Hasil karya pihak lain
·
Norma masyarakat
·
Tanggung jawab.
Tujuannya dibuatkan acuan etika online ini agar para pengguna internet
harus menghargai pengguna internet lain dan harus bijak dalam penggunaan internet
itu sendiri, karena terdapat jenis-jenis pelanggaran hak cipta di internet yang
berupa penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, dan penyebaran suatu ciptaan
melalui media internet tanpa hak atau tanpa sijin pencipta yang di tuliskan
dalam hukumonline.com, misalnya:
· Mengunggah/mengunduh ciptaan berupa lagu, video, foto, gambar, tulisan
secara tanpa hak
· Membuat website dengan menggunakan gambar/foto/layout/design/video secara tanpa hak
· Mengakui karya tulis orang lain sebagai karya yang ditulis sendiri
(plagiat)
· Membuat situs yang berisi database lagu-lagu dengan file mp3 yang bisa diunduh secara bebas
oleh semua pengakses situs padahal si pembuat situs sama sekali tidak punya hak
untuk mengumumkan lagu-lagu tersebut
· Mengunduh software berbayar dari suatu situs lalu
menggandakannya dalam bentuk CD-ROM untuk dijual sendiri
Beberapa tahun belakangan ini, orang-orang yang suka menulis
di blog atau biasa di sebut dengan blogger, mereka membuat 12 butir kesepakatan
etika menulis blog, yang terdiri dari:
1. Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan
sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
2.
Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk
menulis secara proporsional.
3.
Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur
pornografi.
4.
Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog
masing-masing.
5.
Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang
diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan
menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6.
Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.
7.
Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam
memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.
8.
Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.
9.
Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur
SARA.
10.
Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.
11.
Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis
tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
12.
Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di
kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog.
Telkomsel,
yayasan kita dan buah hati, dll (2016) 17 rumus keren internetBAIK: buku
panduan untuk berinternet yang bertanggung jawab, aman, inspiratif dan kreatif.
Hal 26.
0 comments:
Post a Comment